• Sab. Sep 12th, 2026

Putusan PN Cibinong Dinilai Cacat Acara, Kuasa Hukum Minta PT Bandung Lakukan Eksaminasi dan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Byadmin

Agu 21, 2026

CIBINONG,(KDN )21 Agustus 2026 – Penanganan perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2025/PN Cbi di Pengadilan Negeri Cibinong kini menuai sorotan serius. Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Sagitarius & Rekan secara resmi mengajukan permohonan pengawasan khusus (eksaminasi) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sekaligus melaporkan Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan sejumlah kecatatan prosedural serta kejanggalan dalam naskah putusan yang dinilai mencederai keadilan materiil bagi pencari keadilan.

Pertimbangan Hukum Bertentangan
Managing Partner Kantor Hukum Sagitarius & Rekan, Sagitarius, S.H., M.H., menyatakan hasil analisis naskah putusan menunjukkan pertimbangan hukum yang saling bertentangan secara ekstrem atau contradictio in terminis.

“Dalam naskah putusan halaman 5, Majelis Hakim secara tegas menetapkan bahwa hak jawab Tergugat I dan Tergugat II telah gugur karena tidak menyerahkan jawaban. Namun ironisnya, pada halaman 9, Majelis Hakim justru mempertimbangkan dan mempergunakan bukti surat Tergugat (Bukti T-1 s.d. T-3) untuk mengalahkan dalil Penggugat,” ungkap Sagitarius.

Ia menegaskan, secara hukum acara perdata, bukti surat Tergugat hanya sah untuk membuktikan dalil bantahan atau jawaban. “Jika jawabannya gugur, bagaimana mungkin buktinya dipertimbangkan?” tanyanya.

Mengabaikan Keterangan Saksi
Selain pertimbangan yang kontradiktif, lanjutnya, Majelis Hakim juga dinilai mengabaikan fakta pembuktian materiil dari dua orang saksi di bawah sumpah yang dihadirkan Penggugat di persidangan. Keterangan para saksi terkait kelancaran pembayaran dan dugaan penyalahgunaan sertifikat tidak dinilai secara cermat.

Rujukan Situs Internet Swasta Jadi Sorotan
Hal yang paling disayangkan, dalam naskah putusan halaman 13, Majelis Hakim tercatat menggunakan rujukan artikel dari situs web media swasta komersial lengkap dengan mencantumkan tautan/URL internet sebagai basis pertimbangan hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

“Naskah putusan lembaga peradilan adalah dokumen otentik demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penggunaan tautan situs berita internet swasta sebagai basis pertimbangan hukum jelas melanggar asas Ius Curia Novit dan merendahkan martabat standar peradilan,” tegas Sagitarius.

Permintaan Eksaminasi dan Laporan ke KY
Atas seluruh kejanggalan tersebut, pihak Kuasa Hukum meminta Ketua Pengadilan Tinggi Bandung untuk melakukan pengawasan khusus (eksaminasi) terhadap berkas perkara tersebut, serta menunjuk Majelis Hakim Tinggi yang independen, objektif, dan profesional dalam mengadili pada tingkat banding.

Sementara itu, proses pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juga telah resmi terdaftar dan sedang ditangani Komisi Yudisial RI. Kuasa Hukum berharap Pengadilan Tinggi Bandung dapat membatalkan putusan PN Cibinong tersebut demi mengembalikan kepastian hukum dan keadilan bagi Pemohon Banding.

Kontak Media:
KANTOR HUKUM SAGITARIUS & REKAN
Perumahan Visar 3 Blok G-45, Cibinong, Kabupaten Bogor
Telepon: 0822-6115-1264
Email: sagitariusrius4@gmail.com

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *