• Sab. Sep 12th, 2026

PT Agar Swallow Diduga Berbohong Terkait Laporan gaji Karyawan ke BPJS

Byadmin

Sep 11, 2026

KABARDEMOKRASINEWSCOM- BOGOR – Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat setelah seorang mantan Sales Manager PT Agar Swallow, yang dalam pemberitaan ini disebut Bapak Lundi Santosa, mengungkap dugaan kejanggalan dalam kepesertaan BPJS miliknya. Ia mengaku telah bekerja sejak September 2025, tetapi baru memperoleh kepesertaan BPJS pada Januari 2026. Yang lebih dipersoalkan, data penghasilan yang tercantum dalam kepesertaan BPJS disebut jauh berbeda dengan penghasilan yang diterimanya dari perusahaan.

Bapak Lundi mengungkapkan, penghasilannya sebagai Sales Manager berada di kisaran Rp14 juta per bulan, dengan gaji pokok sekitar Rp11,2 juta. Namun, menurut pengakuannya, data penghasilan yang tercantum dalam kepesertaan BPJS hanya sekitar Rp2 juta lebih. Dari angka tersebut, ia mengaku dipotong sekitar Rp110 ribu untuk iuran BPJS. Bapak A menduga terdapat ketidaksesuaian data yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dan mempertanyakan dasar pencantuman nominal tersebut.

Menurut Bapak Lundi, persoalan tersebut bukan hanya terkait nominal gaji yang tercantum. Ia juga mempertanyakan keterlambatan kepesertaan BPJS karena dirinya mengaku telah bekerja sejak 2024, tetapi baru mendapatkan kartu atau kepesertaan BPJS pada Januari 2026. Ia bahkan menyebut terdapat kebijakan internal perusahaan yang mengharuskan pekerja melewati masa kerja tertentu sebelum mendapatkan BPJS. Keterangan ini masih merupakan klaim Bapak Lundi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak PT Agar Swallow maupun BPJS.

Secara hukum, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta wajib memberikan data pemberi kerja dan pekerja secara lengkap dan benar kepada BPJS. Selain itu, ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja penerima upah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara penghasilan sebenarnya dengan data yang dilaporkan kepada BPJS, kondisi tersebut patut diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran administrasi maupun ketentuan jaminan sosial.

Dugaan persoalan BPJS tersebut muncul bersamaan dengan sengketa hubungan kerja Bapak A dengan PT Agar Swallow. Ia mengaku menerima surat PHK pada 24 Juni 2026 ketika dirinya masih menjalani masa pemulihan setelah operasi dan pengobatan. Bapak Lundi menyatakan menolak PHK tersebut dan tidak diberikan pesangon. Ia juga menyebut masih memperjuangkan sejumlah hak lain yang menurutnya belum dibayarkan perusahaan, termasuk kompensasi atas kontrak kerja dan pembayaran setelah hubungan kerja berakhir. Ketentuan mengenai PKWT, kompensasi, PHK, serta hak pekerja setelah PHK diatur antara lain dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Persoalan mengenai PHK saat sakit juga memiliki dasar perlindungan dalam hukum ketenagakerjaan. Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur larangan melakukan PHK terhadap pekerja yang berhalangan bekerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PHK karena sakit berkepanjangan baru dapat dilakukan setelah melewati batas 12 bulan, dengan hak pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan. Adapun terkait pembayaran upah selama sakit, PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur skema pembayaran upah bertahap, yakni 100 persen untuk empat bulan pertama, 75 persen untuk empat bulan kedua, 50 persen untuk empat bulan ketiga, dan 25 persen untuk bulan berikutnya sebelum PHK dilakukan pengusaha.

Bapak Lundi kini masih berupaya memperjuangkan hak-haknya. Ia berharap persoalan mengenai PHK, pembayaran hak kerja, serta dugaan ketidaksesuaian data BPJS dapat diperiksa secara terbuka dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PT Agar Swallow belum memberikan keterangan dalam materi wawancara yang menjadi dasar pemberitaan ini. Konfirmasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pendaftaran BPJS, data upah yang dilaporkan, pembayaran iuran, serta dasar keputusan PHK terhadap Bapak Lundi.(Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *