KABUPATEN BOGOR(KDN )– Sengketa penguasaan lahan kembali mencuat di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Muhammad Subhan, warga setempat, mempertahankan hak kepemilikannya atas sebidang tanah yang masuk kawasan pengembangan PT Sentul City.
Subhan menegaskan dirinya memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 70 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Berkas Nomor 167315. Seluruh dokumen telah melalui pengecekan dan validasi administrasi pertanahan.
Persoalan bermula September 2021, ketika tanah miliknya di Kampung Cijulang tiba-tiba dipasang pagar kawat berduri oleh pihak PT Sentul City.

“Saya pemilik tanah tersebut. Sejak September 2021 tanah saya dipagar kawat berduri oleh PT Sentul City,” ujar Subhan, Minggu, 16 Agustus 2026.
Masalah ini sempat dilaporkan ke kepolisian, namun proses penyelidikan kemudian dihentikan. Subhan pun mengajukan kejelasan status lahan ke Kementerian ATR/BPN. Hasil pengecekan menyebutkan tidak ada masalah pada sertifikatnya, meski BPN Kabupaten Bogor mengindikasikan adanya dugaan tumpang tindih lahan dan meminta pelengkapan SKPT.
“Alhamdulillah, satu minggu kemudian SKPT keluar. Bagi saya masyarakat awam, setelah membaca surat tersebut, saya memahami bahwa data tanah ini sudah jelas,” tambahnya.
Dokumen tersebut kembali diserahkan ke kepolisian. Namun ketegangan muncul lagi setelah Subhan mendapat kabar rencana pengerukan dan pembukaan lahan oleh petugas lapangan PT Sentul City. Ia pun mendatangi Polres Bogor untuk meminta perlindungan guna mencegah bentrokan. Subhan juga telah berkomunikasi dengan seseorang bernama Bambang yang disebutnya perwakilan perusahaan.
Subhan menegaskan siap menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum. “Jika PT Sentul City memiliki dokumen sah atas lahan tersebut, silakan tunjukkan. Saya siap menyelesaikannya di jalur hukum yang adil,” tegasnya.
