• Sab. Sep 12th, 2026

Aksi Damai Warga Padang Malakka–Aek Simanat Tuntut Kepastian Hukum Lahan PT Tindoan Bujing

Byadmin

Agu 26, 2026

PADANG LAWAS UTARA,(KabarDemokrasiNews.com)26 Agustus 2026 — Rakyat dua desa di Kecamatan Dolok Sigomulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, menggelar aksi damai untuk menyuarakan tuntutan kepastian hukum atas penguasaan dan pengusahaan lahan yang dilakukan oleh PT Tindoan Bujing. Aksi yang berlangsung secara tertib dan konstitusional ini melibatkan warga Desa Padang Malakka dan Desa Aek Simanat, sekaligus menuntut pengakuan serta perlindungan hak masyarakat atas tanah adat mereka.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dan Bupati Padang Lawas Utara, masyarakat menegaskan persoalan ini telah berlangsung lama dan hingga kini belum menemukan titik terang.

Persoalan yang Mencuat

Inti masalah bermula dari ketidaksesuaian luas lahan yang dikuasai perusahaan dengan dokumen hak yang dimilikinya. Menurut keterangan pihak perusahaan kepada warga, PT Tindoan Bujing tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas areal perkebunan yang dijalankannya. Perusahaan hanya menyebut memiliki tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas keseluruhan sekitar 5 hektare.

Padahal, berdasarkan dokumen sejarah, penetapan lokasi perusahaan tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 593.3/256/KI/Tahun 1983 seluas sekitar 3.800 hektare.

“Atas dasar hak apa PT Tindoan Bujing menguasai dan mengusahakan lahan yang jauh lebih luas daripada 5 hektare yang tercantum dalam tiga SHM-nya?” tegas perwakilan warga.

Masyarakat juga menyoroti bahwa wilayah Desa Padang Malakka dan Desa Aek Simanat sejak lama merupakan tanah yang dikuasai dan dikelola berdasarkan tatanan adat, dengan sejarah penguasaan oleh raja-raja setempat secara turun-temurun.
Ucap
Kuasa hukum, Tamren Siregar, S.H. M.H. dan Alamsah Rambe, S.HI., M.H.
Fakta-Fakta yang Dipertanyakan

1. Sejarah Penguasaan Adat — Wilayah ini memiliki hubungan sosial, ekonomi, dan historis dengan masyarakat adat setempat. Warga meminta pemerintah melakukan penelitian, verifikasi, dan penetapan wilayah adat — bukan langsung menerima klaim sepihak.
2. Status HGU Belum Jelas — Perusahaan menyatakan tidak memiliki HGU. Warga mendesak BPN Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kanwil BPN Sumut mengonfirmasi secara resmi: apakah HGU pernah ada, habis masa berlakunya, dicabut, atau memang tidak pernah diterbitkan.
3. Kesenjangan Luas Lahan — Tiga SHM sekitar 5 hektare tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menguasai areal yang jauh lebih luas. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan menyeluruh.
4. Penetapan Lokasi 1983 Bukan Bukti Hak — Keputusan Gubernur tahun 1983 bukan berarti perusahaan otomatis berhak atas 3.800 hektare. Pemerintah wajib menelusuri: apakah tanah pernah dibebaskan, diberi ganti rugi, diterbitkan HGU-nya, atau justru sebagian belum pernah memiliki status hak.
Tuntutan Masyarakat

Kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara:

– Segera gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan warga, perusahaan, BPN, Dinas Perkebunan, dan instansi terkait.
– Panggil PT Tindoan Bujing buka seluruh dokumen perizinan dan dasar hak tanahnya.
– Minta BPN jelaskan status HGU secara resmi.
– Lakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan bersama.
– Keluarkan rekomendasi tertulis demi keadilan.

Kepada Bupati Padang Lawas Utara:

– Bentuk Tim Verifikasi Terpadu untuk memeriksa dasar hukum penguasaan lahan perusahaan.
– Minta BPN pastikan ada/tidak ada HGU.
– Ukur dan peta seluruh areal yang dikuasai perusahaan, bandingkan dengan dokumen SHM.
– Telusuri sejarah pembebasan tanah, ganti rugi, serta pelaksanaan kewajiban kebun plasma.
– Lakukan identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat. Jika memenuhi syarat hukum, tetapkan dan lindungi wilayah adat tersebut.
– Ambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum, dan berikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.
Sikap dan Komitmen Warga
Masyarakat menegaskan perjuangan ini bukan menolak investasi, melainkan menuntut kepastian hukum.
“Kami tidak menuntut pemerintah membela kami secara membabi buta. Kami hanya meminta: periksa, verifikasi, buka data, tentukan status hukum, dan selesaikan berdasarkan hukum,” ujar warga.

Aksi berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional tanpa kekerasan maupun perusakan — sebagai wujud perjuangan untuk menegakkan keadilan agraria di tanah kelahiran mereka.

“Tanah masyarakat harus dilindungi. Hukum harus ditegakkan. Setiap penguasaan tanah wajib memiliki dasar hukum yang jelas.”
Kuasa hukum, Tamren Siregar, S.H. M.H. dan Alamsah Rambe, S.HI., M.H.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *