KABARDEMOKDEMORASINEWS.COM//CIBINONG, 17 September 2026 – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Siti Saripah terhadap korban Titin Hartati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (16/9/2026). Persidangan menghadirkan Saksi Ahli dr. Indah Pratiwi yang memaparkan hasil pemeriksaan medis korban.
“Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami retak pada jari kaki, tergolong cidera sedang,” ujar dr. Indah menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa dalam perkara Nomor 483/Pid.B/2026/PN.Cbn.
Berdasarkan pemeriksaan radiografi kaki kanan pada 20 Desember 2025, terlihat garis retak miring pada ruas ujung jari keempat kaki kanan korban. Jaringan lunak di sekitarnya menebal disertai pembengkakan. Kondisi tersebut terbukti mengganggu aktivitas korban dan masuk kategori cidera sedang.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Bogor. Siti Saripah diduga datang bersama sekitar 30 orang, memaksa masuk dan mendobrak pintu rumah, lalu melakukan kekerasan fisik terhadap Titin Hartati. Saat itu, Titin — seorang advokat — sedang menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa untuk menjaga dan menguasai rumah milik Hartono Kusnan.
Keesokan harinya, 20 Desember 2025, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babakan Madang dengan nomor laporan STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang. Selain luka fisik, korban menyebut hingga kini masih merasakan dampak trauma akibat peristiwa tersebut.
Tersangka Belum Ditempatkan di Rutan
Setelah penyidikan, Siti Saripah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026. Namun hingga kini, tersangka belum ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan masih berstatus tahanan kota. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Cibinong.
Titin Hartati mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan tersebut. Pihak penyidik sebelumnya menyebut tersangka dinilai kooperatif, namun hal itu dianggap belum cukup dijelaskan kepada publik.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui dasar hukum dan pertimbangannya,” tegas Titin.
Dugaan Ancaman dan Perkara Lain
Korban juga menyampaikan adanya dugaan ancaman dan intimidasi yang diterima, serta informasi bahwa Siti Saripah juga tercatat sebagai terlapor dalam perkara lain di Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026.
Titin menegaskan perkara ini menyangkut perlindungan profesi advokat saat menjalankan tugas resmi. Ia meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka seluruh perkembangan perkara agar tidak muncul persepsi adanya perbedaan perlakuan.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang, namun kami berhak mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Titin Hartati.
