KBN//Kota Depok -Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret hakim terkait sengketa lahan di kawasan Tapos, Kota Depok, mendapat sorotan dari pengacara Depok, Andi Tatang Supriyadi.
Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh sejak awal sengketa terjadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada dugaan suap saat proses eksekusi sengketa, tetapi juga akan menelusuri proses sengketa tersebut sejak awal.
“Tentu selain kita fokus terkait suap pada saat eksekusi sengketa, kita juga akan melihat ke belakang bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung,” ujar Budi, Rabu (4/3/2026).
Menurut Budi, penyidik akan mendalami berbagai tahapan perkara, termasuk proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tahapan persidangan di pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Menanggapi hal itu, Andi Tatang menilai langkah KPK menelusuri perkara dari hulu hingga hilir merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap persoalan sebenarnya di balik sengketa lahan tersebut.
Pendiri Yayasan LBH Kami Ada ini mengatakan, pemeriksaan secara menyeluruh juga penting untuk membenahi tata kelola pertanahan di Kota Depok agar lebih transparan dan akuntabel.
“Memang sudah semestinya KPK memeriksa semuanya dari hulu sampai hilir. Dengan begitu ke depan BPN Depok bisa menjadi lebih baik setelah oknum-oknum yang terlibat dibersihkan,” kata Andi Tatang, Jumat (06/03/2026)
Ia juga berharap penyelidikan tidak hanya terbatas pada wilayah Tapos, tetapi mencakup seluruh wilayah Kota Depok yang berpotensi memiliki persoalan serupa terkait sengketa tanah.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat tidak lagi harus berhadapan dengan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dalam sengketa lahan.
“Bukan hanya wilayah Tapos saja, tetapi seluruh wilayah Kota Depok juga perlu diperiksa terkait persoalan pertanahan agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan oknum-oknum mafia tanah,” tandasnya.
