• Jum. Jun 5th, 2026

Kritik,Solusi,Dan Garis Tipis Provokasi 

Byadmin

Jun 1, 2026

Kritik,Solusi,Dan Garis Tipis Provokasi

Oleh: Sagitarius, S.H., M.H. (Praktisi Hukum /Managing Partner Sagitarius & Rekan)

“Dalam koridor hukum dan alam demokrasi, evaluasi serta penyampaian pendapat adalah hak konstitusional sekaligus instrumen penting untuk menjaga keseimbangan (check and balance). Namun, ada garis pembatas yang sangat tegas antara seorang pemikir yang ingin memperbaiki keadaan, dengan seorang komentator yang sekadar mencari panggung.

Kritik yang lahir tanpa kapasitas, tanpa pemahaman substansi, dan tanpa kemauan untuk berbuat apa-apa, bukanlah sebuah upaya perbaikan. Itu adalah bentuk arogansi yang semu. Ketika seseorang hanya gemar menguliti kesalahan pihak lain tanpa pernah menawarkan satu pun langkah konkret atau solusi yang aplikatif, maka kritik tersebut secara otomatis kehilangan legitimasi moralnya.

Di titik inilah kritik bergeser esensinya: dari yang semula berfungsi sebagai cermin evaluasi, berubah menjadi provokasi-sebuah upaya sistematis untuk menciptakan kegaduhan tanpa mau memikul tanggung jawab atas dampaknya.

Energi yang dihabiskan untuk memanaskan situasi dan mencari celah kesalahan akan jauh lebih bermartabat jika dialokasikan untuk menyusun langkah strategis yang nyata. Hukum menghargai
kebebasan berbicara, namun kedewasaan sosial menuntut kita untuk menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari sumber kegaduhan.”

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *