• Ming. Sep 13th, 2026

LSM GPRUKK Kirim Pengaduan ke Presiden Atas Dugaan TKA Hingga Potensi Kerugian Negara di Freeport 

Byadmin

Jun 22, 2026

JAKARTA(Kabardemokrasinews.com)- 22_06_2026 Dewan Perwakilan Cabang Bogor Raya Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM GPRUKK) menyampaikan surat pengaduan dan permohonan kepada Presiden RI, Kapolri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Gubernur Papua Tengah terkait dugaan pelanggaran di lingkungan operasional pertambangan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sekretaris DPC LSM GPRUKK Bogor Raya Irsyad Shemay Philliang mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang bersih, transparan dan akuntabel serta demi menjaga kepentingan negara dan perlindungan tenaga kerja Indonesia,” kata Irsya di Monas, Jakarta Pusat pada Senin (22/6).

Menurut dia, surat pengaduan itu memuat permohonan pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek perpajakan, ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), keselamatan pertambangan hingga potensi kerugian negara dalam kegiatan usaha PT RUC Cementation Indonesia dan PT Redpath Mining Services Indonesia.

“Kami memperoleh informasi dan dokumen yang menunjukkan adanya dugaan permasalahan administrasi penggunaan tenaga kerja asing setelah perubahan badan hukum perusahaan dari PT RUC Cementation Indonesia menjadi PT Redpath Mining Services Indonesia,” ujar Irsyad.

“Berdasarkan dokumen Pemerintah Provinsi Papua Tengah, terdapat sekitar 120 tenaga kerja asing yang sebelumnya bekerja atas nama PT RUC Cementation Indonesia. Persoalan administrasi penggunaan tenaga kerja asing tersebut menurut kami memerlukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan praktik penggunaan hubungan kerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang berlangsung secara berkepanjangan dalam kegiatan operasional pertambangan.

“Apabila terbukti, tentu perlu dilakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan secara menyeluruh guna memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

LSM GPRUKK juga menyoroti aspek keselamatan pertambangan menyusul adanya informasi mengenai insiden longsor lumpur di area pertambangan bawah tanah yang mengakibatkan korban jiwa.

Menurut Irsyad, peristiwa tersebut memerlukan investigasi independen dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan pertambangan.

“Mengingat sektor pertambangan memiliki risiko tinggi, maka setiap insiden yang mengakibatkan korban jiwa harus diperiksa secara transparan, independen dan akuntabel sesuai prinsip good mining practice,” katanya.

Di bidang perpajakan, pihaknya menyebut terdapat informasi mengenai dugaan skema transaksi korporasi, restrukturisasi usaha, perubahan badan hukum dan transaksi tertentu yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

“Kami memandang perlunya audit investigatif oleh Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, BPKP serta aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum dan menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Irsyad mengatakan pihaknya mengajukan enam permohonan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan kementerian terkait, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, Kepolisian Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya.

Kedua, pelaksanaan audit forensik perpajakan, transaksi korporasi dan audit teknologi informasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan secara menyeluruh.

Ketiga, pelaksanaan audit penggunaan tenaga kerja asing dan kepatuhan ketenagakerjaan secara komprehensif.

Keempat, pelaksanaan investigasi independen terhadap seluruh insiden keselamatan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

Kelima, pemberian perlindungan hukum bagi pelapor, saksi dan pekerja yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran.

Keenam, penindakan secara tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa memandang jabatan, kedudukan maupun afiliasi korporasi.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif,” kata Irsyad.

Ia menambahkan, LSM GPRUKK siap memberikan informasi tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.

“Hal tersebut guna mendukung proses klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” tandas Irsyad.

( Tim)

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *