• Rab. Okt 28th, 2026

Mediasi Gagal, Sengketa Dugaan Konversi Ilegal KUR Bank DKI Lanjut ke Sidang Pokok di PN Cibinong

Byadmin

Okt 7, 2026

KBRDemokrasinews.com//CIBINONG — Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dalam perkara dugaan konversi sepihak fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi menjadi kredit komersil antara ahli waris debitur dengan PT Bank DKI KCP Cibinong dinyatakan gagal. Perkara kini resmi berlanjut ke tahap persidangan pokok atau litigasi di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sidang mediasi yang digelar Selasa (7/10/2026) dalam perkara Nomor Register 345/Pdt.G/2026/PN Cbi ini berakhir tanpa kesepakatan. Kuasa Hukum Para Penggugat, Sagitarius, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Sagitarius & Rekan, menyampaikan pihak Bank DKI tetap enggan menyerahkan jaminan asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2181/Ciriung atas nama Almarhum Joni, serta menolak menerbitkan Surat Keterangan Pencoretan Hak Tanggungan (Roya).

“Sejak awal, fasilitas KUR bersubsidi senilai Rp150 juta atas nama Penggugat I sesungguhnya telah lunas murni per 25 Juni 2025 melalui mekanisme pemotongan otomatis sebesar Rp82,5 juta. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Hak Tanggungan, ketika utang pokok lunas, demi hukum ikatan Hak Tanggungan otomatis gugur dan mati. Penahanan sertifikat milik masyarakat tanpa pengikatan baru yang sah adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Sagitarius usai sidang.

Konversi Saat Kondisi Kritis Dituding Penyalahgunaan Keadaan
Pihak penggugat menyoroti munculnya Addendum Perjanjian Kredit Komersil “Monas 500” dengan bunga 14% per tahun yang ditandatangani saat almarhum debitur dalam kondisi sakit kritis menjelang meninggal dunia pada Juli 2025. Tindakan ini dinilai merupakan bentuk Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden), yang melanggar Pasal 1321 KUHPerdata.

Tidak hanya itu, ditemukan pula kejanggalan administrasi di mana dokumen tersebut mencantumkan domisili hukum Notaris di Kota Depok, padahal fakta resmi menyatakan notaris berkedudukan di Kabupaten Bogor. Hal ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta aturan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Siap Bongkar Seluruh Bukti di Persidangan
Dengan berakhirnya masa mediasi, pihak penggugat menyambut baik lanjutnya perkara ke tahap pembuktian. Mereka menuntut pengembalian SHM, penghentian rencana lelang di KPKNL, serta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp136 juta.

“Kami siap membongkar seluruh bukti digital, dokumen pelunasan, foto saat akad dilakukan dalam kondisi kritis, hingga keterangan saksi kunci di persidangan nanti,” tambahnya.

Dalam perkara ini, selain PT Bank DKI sebagai Tergugat Utama, KPKNL Bogor ditarik sebagai Turut Tergugat I dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bogor sebagai Turut Tergugat II.
Kontak Media:
KANTOR HUKUM SAGITARIUS & REKAN
Advokat & Konsultan Hukum
Alamat: Perumahan Visar 3 Blok G-45, Kel. Cibinong, Kec. Cibinong, Kab. Bogor
Telepon / WA: 0822-6115-1264
Email: sagitariusrius4@gmail.com

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *