• Jum. Jun 5th, 2026

Ahmad Fikri Asseggaf Resmi Lantik Pengurus DPN PERADI 2026–2031, Tegaskan Misi Memulihkan Kepercayaan Publik

Byadmin

Mei 26, 2026

Dengan konsep yang visioner menekankan pada pelayanan terhadap anggota “melayani, berintegritas dan berwibawa” menjadikan pendekatan baru dalam program kerja nyata ke depan.

Dalam susunan kepengurusan yang baru, Emir Z Pohan resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal mendampingi Ahmad Fikri Asseggaf memimpin salah satu organisasi advokat di Indonesia tersebut untuk periode 2026–2031.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dengan rangkaian prosesi pembacaan Surat Keputusan kepengurusan hingga penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan pengurus.

Dalam pidato pertamanya sebagai Ketua Umum, Ahmad Fikri Asseggaf menyoroti tantangan besar profesi advokat di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan profesi advokat. Menurutnya, organisasi advokat tidak boleh terjebak pada perdebatan legitimasi semata, tetapi harus fokus membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata dan integritas.

“Kita tidak perlu sibuk memperdebatkan siapa yang paling resmi, melainkan cukup membuktikan siapa yang paling layak untuk dipercaya. Kepercayaan masyarakat tidak bisa kita klaim, melainkan harus kita bangun kembali perlahan-lahan melalui tindakan nyata: keterbukaan rumah tangga organisasi, penegakan kode etik secara konsisten, serta perluasan akses bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat terpinggirkan,” tegas Ahmad Fikri Asseggaf.

Pelantikan ini juga diwarnai refleksi profesi yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Susi Dwi Harijanti melalui paparan bertajuk “Menuju 30 Tahun Reformasi Hukum di Indonesia: Ke Arah Mana Advokat Akan Berperan?” Dalam paparannya, Prof. Susi menegaskan bahwa pelantikan pengurus bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan awal dari tanggung jawab konstitusional profesi advokat.

Menurutnya, advokat memiliki posisi penting sebagai jembatan antara realitas hukum yang dihadapi masyarakat dengan prinsip negara hukum yang menjunjung Hak Asasi Manusia. Karena itu, advokat dituntut hadir sebagai penjaga demokrasi, keadilan, dan akses hukum bagi seluruh warga negara.

Sebagai penanda bahwa kepengurusan baru langsung bekerja sejak hari pertama, DPN PERADI juga menutup rangkaian acara dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama sejumlah mitra strategis nasional. Kerja sama dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat akses keadilan dan perlindungan saksi serta korban kejahatan, serta dengan Dompet Dhuafa dalam pengembangan Legal Defender Fund guna mendukung bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, PERADI juga menjalin kolaborasi dengan SalingJaga untuk penyediaan fasilitas asuransi jiwa bagi anggota dan pengurus, Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) untuk mendukung kesehatan kerja advokat, serta Privy guna mempercepat digitalisasi organisasi melalui layanan tanda tangan elektronik dan identitas digital. Di bidang perlindungan profesi, kerja sama juga dilakukan bersama Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) agar advokat memperoleh jaminan perlindungan saat menjalankan tugas pembelaan hukum di lapangan.

Kepengurusan baru PERADI juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas, dengan keterwakilan perempuan mencapai lebih dari 30 persen di jajaran DPN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun organisasi advokat yang modern, adaptif, dan berpihak pada penguatan kualitas manusia di balik profesi hukum.

Melalui kepemimpinan baru ini, PERADI menegaskan tekadnya untuk tidak hanya menjadi organisasi administrasi profesi, tetapi juga rumah bersama yang menjaga integritas, keberanian, dan keberpihakan pada keadilan demi tegaknya hukum yang berkeadilan di Indonesia.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *