• Ming. Sep 13th, 2026

Diduga Kongkalikong BBM Subsidi di SPBU Argo Raya; Motor Thunder Mengular Operator Berkelit

Byadmin

Jul 6, 2026

Bogor -(KBN)Praktek dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16319 yang berlokasi di Jalan Arco Raya Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjadi ajang main mata antara oknum petugas dan mafia penimbun BBM.

Dugaan ini diperkuat oleh temuan lapangan pada Sabtu (4/7/2026), di mana sejumlah sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki berkapasitas besar terlihat mengular dan melakukan pengisian secara berulang-ulang (lansiran).
Saat diinvestigasi di lokasi, salah seorang pengendara motor Thunder yang dicurigai sebagai pelangsir mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seorang pengepul.

“Punya bos, saya enggak tahu namanya, soalnya saya baru,” cetus pria tersebut seraya bergegas melarikan diri saat diwawancarai lebih lanjut.

Ironisnya, meski fakta di lapangan menunjukkan antrean motor Thunder yang mengisi BBM secara berulang, pihak operator SPBU justru membantah keras. Petugas yang melayani pengisian tersebut bersikap defensif dan menantang wartawan.

“Mana ada bolak-balik, sekali doang kok. Ibu lihatin aja sampai malam. Noh, baca deh,” ujar operator tersebut sembari menunjuk spanduk maklumat.
Spanduk yang terpasang di area SPBU tersebut secara eksplisit bertuliskan: “SPBU ini Tidak Melayani Pengisian BBM Pertalite Berulang-ulang untuk Motor Suzuki Thunder dan Segala Jenis Kendaraan Roda 2, Roda 4, atau Kendaraan Besar dengan Tangki Modifikasi/Rakitan.”

Keberadaan spanduk tersebut kini dipertanyakan. Fakta di lapangan memicu dugaan kuat bahwa larangan tertulis itu hanyalah formalitas belaka atau ‘slogan’ untuk mengelabui masyarakat dan pengawas, sementara praktik pelangsiran tetap berjalan mulus di bawah meja.

Tindakan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Mengingat kerugian besar yang dialami negara dan masyarakat konsumen yang haknya terenggut, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat serta pihak Pertamina/BPH Migas didesak untuk segera turun tangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Jika terbukti ada kongkalikong, sanksi tegas tanpa pandang bulu, baik pidana bagi pelaku maupun pencabutan izin operasi bagi SPBU nakal harus segera dijatuhkan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi resmi kepada pihak pengelola dan pengawas SPBU 34-16319 masih terus diupayakan guna mendapatkan klarifikasi berimbang. (Tim).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *