Jakarta(KDN), 9 Juli 2026 – Ramdhan Agung Giri Nugroho, S.H., Koordinator Pusat Forum Cendikiawan Muda Indonesia (FORCEMI) sekaligus Founder Institute For Learning in Global Harmony & Tolerance (INLIGHT), menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya, atas langkah tegas dalam melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan keterangan resmi penyidik, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan serta menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah beserta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan. Perkara tersebut hingga saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. (RRI.co.id)
Di tengah berkembangnya perhatian publik, muncul berbagai informasi yang mengaitkan lokasi tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penetapan pengadilan yang menyatakan adanya kepemilikan ataupun pertanggungjawaban pidana yang bersifat final. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. (suara.com)
“Saya mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Polri dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang. Negara hukum menghendaki agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan, pengaruh, ataupun kekuasaan.”
Ramdhan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena perkara tersebut diduga menyentuh pejabat tinggi negara ataupun aparat penegak hukum. Justru dalam negara demokrasi, integritas lembaga penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara terbuka, profesional, independen, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Ramdhan menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya informasi mengenai kedatangan sejumlah oknum anggota TNI bersenjata ke lingkungan Polda Metro Jaya pasca proses penggeledahan tersebut. Apabila informasi tersebut benar adanya, maka tindakan demikian berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi terhadap proses penegakan hukum serta dapat mencederai semangat profesionalisme antarinstitusi negara.
“Saya mengecam setiap tindakan oknum siapa pun yang berpotensi memberikan tekanan psikologis ataupun kesan intervensi terhadap proses penyidikan. Dalam negara hukum, seluruh aparat negara wajib menghormati independensi proses penegakan hukum. Persoalan hukum tidak boleh diselesaikan melalui demonstrasi kekuatan ataupun tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi.”
Menurut Ramdhan, sinergi TNI dan Polri merupakan fondasi penting bagi stabilitas nasional. Oleh sebab itu, tindakan individual yang tidak mencerminkan profesionalisme tidak boleh mencoreng hubungan kelembagaan yang selama ini telah dibangun dengan baik.
Sehubungan dengan munculnya personel Brimob yang disiagakan di lingkungan Polda Metro Jaya, Ramdhan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
“Penyiagaan Brimob merupakan langkah preventif yang konstitusional, profesional, dan proporsional. Setiap institusi negara memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengamankan objek vital, personel, barang bukti, serta menjamin keberlangsungan proses penegakan hukum. Kesiapsiagaan aparat tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk provokasi, melainkan sebagai implementasi tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban.”
Ramdhan juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak terjebak dalam narasi yang berpotensi mempertentangkan TNI dan Polri. Menurutnya, masyarakat harus tetap memberikan kepercayaan kepada mekanisme hukum yang berlaku serta menunggu hasil penyidikan dan klarifikasi resmi dari institusi yang berwenang.
“Korupsi adalah musuh bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Saya percaya Presiden Republik Indonesia, pimpinan TNI, Kapolri, dan seluruh institusi negara memiliki komitmen yang sama dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum.”
Ramdhan Agung Giri Nugroho, S.H. menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Karena itu, segala bentuk penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, dengan tetap menghormati due process of law, supremasi hukum, serta prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Ramdhan Agung Giri Nugroho, S.H.: Dukung Penuh Langkah Polri Mengusut Dugaan Korupsi, Tolak Segala Bentuk Intimidasi terhadap Penegakan Hukum
