• Ming. Apr 19th, 2026

Ketua umum IJTI-murka,Kecam keras atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Byadmin

Mar 7, 2026

KBN//BANGKA BELITUNG —
Kecaman terhadap pelaku kekerasan terhadap Jurnalis di Bangka Belitung datang dari organisasi pers, kali ini
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan-Murka, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Menurutnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan dilindungi undang-undang karena bekerja untuk kepentingan publik.

“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ia mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung agar segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku diproses secara hukum.

“Kami meminta Kapolda Babel segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ujian bagi Penegakan Kebebasan Pers
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi ancaman serius.

Jika benar wartawan dipukul dan bahkan ditahan saat melakukan peliputan, maka kasus ini bukan sekadar konflik di lapangan, melainkan ujian nyata bagi penegakan hukum terhadap perlindungan profesi jurnalis.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan diusut hingga pelaku diproses secara pidana, atau justru kembali tenggelam seperti banyak kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya.

Di tengah tuntutan transparansi dan hak publik atas informasi, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melukai individu wartawan—tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Selain itu, dugaan pemukulan terhadap wartawan juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai dua tahun delapan bulan penjara, atau lebih berat jika menimbulkan luka.

Jika unsur perampasan kemerdekaan atau penahanan tanpa dasar hukum terbukti, pelaku bahkan dapat dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *